Pemerintah Indonesia telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor yang mewakili Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas. Pada tahun 2025, terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, menjadikannya total 27 hari istirahat resmi.
Penetapan ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi masyarakat, sektor swasta, serta instansi pemerintah dalam mengatur aktivitas dan program kerja.
Daftar Hari Libur Nasional 2025
- Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
- Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi
- Senin-Selasa, 31 Maret-1 April: Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
- Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus
- Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak
- Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni: Hari Raya Idul Adha 1446H
- Jumat, 27 Juni: Tahun Baru Islam 1447H
- Minggu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Cuti Bersama 2025
- Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Jumat, 28 Maret: Hari Suci Nyepi
- Rabu, Kamis, Jumat, Senin; 2, 3, 4, dan 7 April: Idul Fitri 1445 H
- Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak
- Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 9 Juni: Idul Adha 1446H
- Jumat, 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Kebijakan ini disusun untuk memberikan waktu bagi masyarakat untuk beristirahat, berkumpul dengan keluarga, dan meningkatkan produktivitas jangka panjang. Pemerintah juga berharap cuti bersama dapat mendukung pertumbuhan sektor pariwisata domestik dan ekonomi kreatif di berbagai daerah.
Untuk informasi lebih rinci mengenai kalender hari libur 2025, Anda dapat merujuk ke dokumen resmi SKB 3 Menteri yang tersedia di situs Kemenko PMK.