Pilkada Serentak 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024. Pemilih di 548 daerah yang mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 98 kota akan memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara bersamaan. Agar partisipasi Anda berjalan lancar, penting untuk memahami tahapan yang perlu dilakukan saat pemungutan suara.
1. Persiapan Sebelum Hari Pemungutan Suara
2. Proses di TPS
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan pada hari pemungutan suara:
1. Registrasi: Serahkan undangan pemilih dan tunjukkan KTP kepada petugas TPS.
2. Penerimaan Surat Suara: Setelah identitas diverifikasi, Anda akan menerima surat suara.
4. Masukkan surat suara ke kotak suara: Lipat surat suara dengan rapi dan masukkan ke dalam kotak suara.
5. Tanda selesai memilih: Celupkan jari ke tinta yang disediakan sebagai tanda telah menggunakan hak pilih.
3. Hal yang Harus Diperhatikan
Pilkada adalah kesempatan penting bagi setiap warga negara untuk berkontribusi dalam menentukan pemimpin daerah. Dengan memahami prosesnya, Anda dapat ikut serta dengan lancar dan efektif. Pastikan untuk memanfaatkan hak pilih Anda pada 27 November 2024!
Referensi:
- Informasi prosedur Pilkada diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
- Panduan pemungutan suara tersedia melalui situs resmi KPU dan sumber seperti Tirto.id.