This website uses cookies to ensure you get the best experience on our website.
Address
Jl. Perumnas Nikan II, Kel. Air Kuti, Kec. Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, 31628
Email
inagrafis@gmail.com
Phone
082273079834
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Pemilih dalam Pilkada 2024
Home » Artikel  »  Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Pemilih dalam Pilkada 2024
Pilkada Serentak 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024. Pemilih di 548 daerah yang mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 98 kota akan memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara bersamaan.

Pilkada Serentak 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024. Pemilih di 548 daerah yang mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 98 kota akan memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara bersamaan. Agar partisipasi Anda berjalan lancar, penting untuk memahami tahapan yang perlu dilakukan saat pemungutan suara.

1. Persiapan Sebelum Hari Pemungutan Suara
  • Cek status sebagai pemilih: Pastikan Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Informasi ini bisa diperoleh melalui aplikasi atau situs resmi KPU, atau langsung di kantor kelurahan.
  • Lokasi TPS: Ketahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Anda, yang biasanya diumumkan oleh petugas setempat atau tertera di undangan pemilih.
  • Persyaratan dokumen: Bawa KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  • 2. Proses di TPS

    Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan pada hari pemungutan suara:
    1. Registrasi: Serahkan undangan pemilih dan tunjukkan KTP kepada petugas TPS.
    2. Penerimaan Surat Suara: Setelah identitas diverifikasi, Anda akan menerima surat suara.

    3. Memilih di bilik suara: Coblos satu pasangan calon sesuai pilihan Anda. Pastikan tidak membuat tanda lain untuk menghindari surat suara dinyatakan tidak sah.
    4. Masukkan surat suara ke kotak suara: Lipat surat suara dengan rapi dan masukkan ke dalam kotak suara.
    5. Tanda selesai memilih: Celupkan jari ke tinta yang disediakan sebagai tanda telah menggunakan hak pilih.
    3. Hal yang Harus Diperhatikan
  • Tepat waktu: TPS umumnya buka pukul 07.00 hingga 13.00. Pastikan hadir sesuai jadwal.
  • Anti-politik uang: Tolak segala bentuk pemberian yang bertujuan memengaruhi pilihan Anda.
  • Kerahasiaan: Jaga kerahasiaan pilihan Anda sebagai bagian dari hak demokrasi.
  • Pilkada adalah kesempatan penting bagi setiap warga negara untuk berkontribusi dalam menentukan pemimpin daerah. Dengan memahami prosesnya, Anda dapat ikut serta dengan lancar dan efektif. Pastikan untuk memanfaatkan hak pilih Anda pada 27 November 2024!

    Referensi:

    • Informasi prosedur Pilkada diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
    • Panduan pemungutan suara tersedia melalui situs resmi KPU dan sumber seperti Tirto.id.