This website uses cookies to ensure you get the best experience on our website.
Address
Jl. Perumnas Nikan II, Kel. Air Kuti, Kec. Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, 31628
Email
inagrafis@gmail.com
Phone
082273079834
Cara Membayar Hutang Puasa bagi Wanita yang Haid Menurut Al-Qur’an dan Hadits
Home » Artikel  »  Cara Membayar Hutang Puasa bagi Wanita yang Haid Menurut Al-Qur’an dan Hadits
Dalam ajaran Islam, wanita yang mengalami haid selama bulan Ramadan tidak diperbolehkan berpuasa. Hal ini didasarkan pada hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Kami mengalami haid pada masa Rasulullah ﷺ, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Muslim, no. 335)

Dalam ajaran Islam, wanita yang mengalami haid selama bulan Ramadan tidak diperbolehkan berpuasa. Hal ini didasarkan pada hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:

“Kami mengalami haid pada masa Rasulullah ﷺ, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Muslim, no. 335)

Berdasarkan hadits ini, wanita yang meninggalkan puasa karena haid wajib menggantinya (qadha) di luar bulan Ramadan sebelum datangnya Ramadan berikutnya.

Tata Cara Mengqadha Puasa

  1. Niat Qadha Puasa
    Seperti puasa wajib lainnya, qadha puasa harus disertai dengan niat di malam hari sebelum fajar. Lafal niatnya:
    Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala.
    Artinya: “Saya niat berpuasa esok hari untuk mengganti puasa wajib Ramadan karena Allah Ta’ala.”

  2. Waktu Pelaksanaan
    Qadha puasa bisa dilakukan kapan saja sebelum Ramadan berikutnya. Tidak ada kewajiban melaksanakannya secara berurutan.

  3. Jumlah Hari yang Harus Diqadha
    Sesuai dengan jumlah hari haid yang menyebabkan batalnya puasa.

  4. Anjuran Menyegerakan Qadha
    Rasulullah ﷺ bersabda: "Bersegeralah dalam beramal sebelum datangnya berbagai fitnah seperti potongan malam yang gelap." (HR. Muslim, no. 118)
    Oleh karena itu, dianjurkan untuk segera mengqadha puasa agar tidak terlupa atau terbebani mendekati Ramadan berikutnya.

Bagaimana Jika Qadha Puasa Ditunda hingga Ramadan Berikutnya?

Jika seorang wanita tidak mengqadha puasanya hingga datang Ramadan berikutnya tanpa uzur syar’i, maka ia wajib:

  1. Tetap Mengqadha Puasa
    Wanita tersebut tetap harus mengganti jumlah hari puasa yang ia tinggalkan.

  2. Membayar Fidyah
    Menurut ulama mazhab Syafi’i dan Maliki, fidyah wajib dibayarkan sebagai denda keterlambatan. Fidyah ini berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sebanyak satu mud (kurang lebih 750 gram) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang belum diqadha.
    Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: "Barang siapa yang memiliki hutang puasa lalu ia tidak mengqadhanya hingga datang Ramadan berikutnya, maka ia wajib memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan, dan ia tetap harus mengqadha."

Cara Membayar Fidyah

  • Memberikan bahan makanan kepada fakir miskin, seperti beras atau makanan pokok lainnya.

  • Menyediakan makanan siap santap untuk diberikan kepada orang miskin sebanyak jumlah hari yang belum diqadha.

  • Menitipkan fidyah kepada lembaga zakat yang terpercaya untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya.

Semoga artikel ini membantu dalam memahami kewajiban qadha puasa bagi wanita yang haid sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Wallahu a’lam bish-shawab.